KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN DALAM JUAL BELI MOBIL DI WAHANA ADIKARYA MOTOR KABUPATEN BADUNG

  • PUTU NUGRAHA WIDIARTA
  • I WAYAN NOVY PURWANTO

Abstract

Judul penelitian ini yaitu “Keabsahan Perjanjian Lisan Dalam Jual Beli Mobil Di Wahana Adikarya Motor Kabupaten Badung”. Sebagai permasalahn hukum yang dijadikan pusat penelitian ini adalah bagaimanakah Keabsahan Perjanjian Jual Beli Secara Lisan Di Wahana Adikarya Motor Kabupaten Badung.


Metode penelitan hukum yang dipilih, dengan memakai metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan ini dipakai adalah pendekatan fakta dan pendekatan undang-undang. Sebagai sumber hukum yakni primer hukum danjuga hukum sekunder. Data hukum primer bersumber pada kenyataan yang terjadi di lokasi penelitian. Sedangkan data sekunder meliputi perundang-undangan.


Berdasarkan KUHPerdata, perjanjian jual beli memiliki unsur timbal balik. Artinya, timbal balik antara pihak produsen dan konsumen. Dalam penelitian ini, pihak penjual telah mengikatkat diri untuk menyerahkan hak milik kepada pihak pembeli. Selain itu, pihak pembeli wajib membayarkan harga berupa uang. Uang tersebut mengandung unsur timbal balik dalam memperoleh hak dan kepemilikan. Kekuatan hukum yang dimiliki oleh perjanjian lisan ini dengan tujuan bahwa wanprestasi dari seseorang telah dilakukan secara langsung. Apabila perjanjian secara lisan tersebut oleh para pihak dibuat dan pada ketentuan telah sesuai dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dimana, dalam ketentuan ini, kekuatan mengikat itu terdapat pada perjanjian lisan.  Kekuatannya terletak pada kesepakatan oleh pihak-pihak yang membuat. Demikian pula ,perjanjian secara lisanini juga sangat sering dibutuhkan saksi-saksi sesuai dengan kebutuhan pihak penjual dan pihak pembeli mobil di Wahana Adikarya Motor. Saksi yang sering dipakai dalam jual beli tersebut adalah karyawan yang bekerja di Wahana Adikarya Motor.


Kata Kunci: jual beli, perjanjian, keabsahan.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-18
How to Cite
WIDIARTA, PUTU NUGRAHA; PURWANTO, I WAYAN NOVY. KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN DALAM JUAL BELI MOBIL DI WAHANA ADIKARYA MOTOR KABUPATEN BADUNG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 1-11, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/54465>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>