PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PASIEN DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK DI RUMAH BALI ROYAL HOSPITAL DENPASAR
Abstract
Transaksi terapeutik merupakan perjanjian antara pihak dokter dengan pihak pasien yang memberikan kewenangan bagi dokter untuk melakukan tindakan medis. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan transaksi terapeutik di Rumah Sakit Bali Royal Hospital dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pasien apabila pasien mengalami kerugian di Rumah Sakit Bali Royal Hospital Denpasar. Transaksi Terapeutik Di Rumah Sakit Bali Royal Hospital Denpasar kurang diperhatikan, baik oleh dokter maupun oleh pasien. Kurangnya pemahaman ataupun komunikasi mengakibatkan terjadi permasalahan hak pasien, kesalahan diagnosa, keterbukaan informasi, hingga tindakan medis.
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu, proses penelitian hukum berdasarkan hasil penelitian dalam masyarakat dengan objek penelitian yang telah ditentukan serta berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang telah ada.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksaan transaksi terapeutik merupakan hubungan timbal balik antara dokter dengan pasien dan kerugian Transaksi Terapeutik pada pihak pasien, dokter ataupun rumah sakit dapat mengganti kerugian, secara materiil maupun secara imateriil.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Pasien, Transaksi Terapeutik