PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY JENIS PEER TO PEER LENDING
Abstract
Tulisan ini berjudul Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending. Di Indonesia, pertumbuhan penyelenggara Financial Technology khususnya jenis Peer to Peer Lending meningkat dari tahun ke tahun. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berperan aktif dalam mengawasi perkembangan penyelenggara Financial Technology jenis Peer to Peer Lending agar sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, karena dalam opininya, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran khususnya mengenai pendaftaran dan perizinan penyelenggara di Otoritas Jasa Keuangan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi lembaga keuangan non bank berbasis Financial Technology jenis Peer to Peer Lending dan akibat hukum terhadap lembaga keuangan non bank berbasis Financial Technology jenis Peer to Peer Lending yang tidak melakukan pendaftaran dan perizinan di Otoritas Jasa Keuangan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Peranan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai regulator yakni peranan sebagai pengaturan dan peranan sebagai pengawasan, dalam peranannya sebagai pengawasan, ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yakni upaya preventif dan upaya represif. Akibat hukum yang timbul yaitu diberhentikannya kegiatan operasi hingga penghapusan aplikasi atau layanan penyelenggara Financial Technology jenis Peer to peer Lending dan adanya sanksi administratif yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Financial Technology, Peer to Peer Lending.