PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RUMAH SEWAAN AKIBAT PENGAKHIRAN SEPIHAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOTA DENPASAR
Abstract
Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Rumah Sewaan akibat Pengakhiran Sepihak Perjanjian Sewa Menyewa di Kota Denpasar”. Pentingnya dilakukan penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab pihak penyewa melakukan pengakhiran sepihak perjanjian sewa menyewa serta perlindungan hukum bagi pemilik rumah sewaan di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan suatu ketentuan hukum pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, tidak dipenuhinya prestasi akibat kesengajaan dari pihak penyewa menyebabkan pihak pemilik rumah berhak menuntut pertanggung jawaban atas dasar kesalahan yakni pertanggung jawaban akibat dilakukannya wanprestasi. Akibat hukum dilakukannya pengakhiran sepihak perjanjian sewa menyewa adalah pihak penyewa wajib membayar ganti kerugian. Upaya perlindungan hukum yang ditempuh pihak pemilik rumah akibat tidak dibayarkannya ganti kerugian oleh pihak penyewa adalah dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni melalui mediasi.
Kata kunci : perlindungan hukum, perjanjian, sewa menyewa