PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PT. TAMAN BURUNG CITRA BALI INTERNATIONAL DENGAN PEKERJA KONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 845 K/Pdt.Sus-PHI/2017)
Abstract
Pelaksanaan suatu perjanjian kerja merupakan suatu bentuk pemenuhan hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh para pihak. Namun, pada prakteknya tidak jarang ditemukan adanya pekerja yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya hingga masa berlaku kontrak pada perjanjian kerja habis, sehingga pekerja dianggap merugikan perusahaan. Perjanjian kerja dapat berakhir karena beberapa alasan salah satunya apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, Hal ini diatur di dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu serta akibat hukum dari pelaksanaan PHK diantara para pihak perjanjian kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa selama pelaksanaan perjanjian kerja ini berlangsung pekerja tidak dapat menyelesaikan tugas dan kewajibannya sebagai Park Coordinator dengan baik. Selanjutnya, terhadap akibat hukum pelaksanaan PHK yang dilakukan oleh PT. Taman Burung Citra Bali Internasional adalah sah demi hukum karena telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 61 huruf b UU Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja dapat berakhir apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sehingga hubungan hukum diantara para pihak juga telah berakhir.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu