PENYELESAIAN KASUS HUKUM MENGENAI JAMINAN FIDUSIA YANG TERKAIT KREDIT MACET PADA CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Abstract
Dimana semakin berkembangnya pembiayaan kredit dengan jaminan fidusia di CIMB Niaga Auto Finance, namun memiliki beberapa kejaidan wanprestasi yang terjadi terhadap perjanjian tersebut. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya wanprestasi di dalam pelaksanaan pembayaran angsuran dan upaya hukum yang dilakukan untuk penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance Denpasar. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini merupakan faktor internal yang terjadi yaitu para tim creditsales yang sedang dikejar target kuota dana pinjaman, kekerabatan antara debitur terhadap staff bagian audit kredit, koordinasi yang kurang sinergis antara credit sales dan credit auditor mengenai seorang calon debitur, kurangnya kehati-hatian dari tim credit, baik credit sales maupun credit auditor terhadap analisa kredit dari calon debitur dan lemahnya analisa dari credit auditor mengenai kredibilitas calon debitur. Sedangkan faktor eksternal yang terjadi yaitu Pemalsuan data yang dilakukan oleh debitur, masalah yang terjadi pada sumber keuangan debitur, niat buruk dari debitur untuk kabur dari tanggung jawab dalam pembayaran cicilan dengan cara berpindah ke daerah lain, bencana alam yang terjadi dalam area tertentu dan esulitan dalam pencarian dana yang dialami oleh debitur. Upaya hukum yang dilakukan untuk penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan di CIMB Niaga Auto Finance adalah terhadap debitur yang melakukan wanprestasi berdasarkan dengan dua solusi utama, yaitu penyelamatan kredit dan penyelesain kredit. Penyelamatan kredit adalah cara dimana CIMB Niaga Auto Finance Denpasar tetap mempertahankan perjanjian kredit, namun terdapat beberapa penyesuaian terkait dengan wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak debitur.
Kata Kunci : Perjanjian, kredit, fidusia, wanprestasi.