DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DAN UPAYA HUKUM DEBITOR PAILIT TERKAIT PENGGUNAAN PAKSA BADAN DALAM KEPAILITAN
Abstract
Penggunaan dari upaya paksa badan sebagai salah satu cara penyelesaian putusan kepailitan yang dimohonkan oleh kurator dalam melakukan tugas pemberesan atas harta kepailitan. Masalah terdapat dalam menentukan dasar pertimbangan dari hakim dalam memutuskan perintah paksa badan serta mengenai bentuk upaya yang dapat dilakukan debitor untuk melakukan perlawanan paksa badan. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan penggunaan paksa badan dan upaya debitor dalam melakukan perlawanan atas paksa badan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa dasar hukum pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan paksa badan terhadap debitor pailit merupakan alasan bagi kurator sebagaimana
diatur dalam undang-undang kepailitan dan upaya hukum yang dapat dilakukan debitor pailit untuk melawan dari upaya paksa badan dapat berupa surat pernyataan dan uang jaminan.
Kata kunci : Paksa badan, Pertimbangan Hakim, Debitor, Kurator, Kepailitan,.