PENGATURAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH TERJADINYA PERKAWINAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Perkawinan menimbulkan akibat hukum yaitu adanya harta bersama. Keberadaan harta bersama tidak terjadi apabila terdapat perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung. Rumusan masalah yang hendak dibahas adalah bagaimana pengaturan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan dan bagaimana status hukum harta kekayaan sebagai akibat dari dibuatnya perjanjian perkawinan setelah berlangsungnya perkawinan.
Penulisan penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dalam rangka melakukan pembahasan digunakan beberapa pendekatan yang diantaranya pendekatan analitis, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perjanjian perkawinan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum pada pengaturan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah adanya ikatan perkawinan. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.69/PUU-XIII/2015 menyebabkan perjanjian perkawinan boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama ikatan perkawinan. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan status hukum harta kekayaan keluarga sebagai akibat dari dibuatnya perjanjian perkawinan setelah adanya ikatan perkawinan adalah dimiliki oleh masing-masing pihak. Pemisahan harta kekayaan di dalam perkawinan mulai terhitung dari berlakunya perjanjian perkawinan menurut waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi