PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMODAL DALAM KEGIATAN EQUITY CROWDFUNDING
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat peraturan Equity Crowdfunding yang mengatur mengenai hal-hal yang minimal harus dimuat dalam isi perjanjian penyelenggaraan layanan Urun Dana antara Penyelenggara dengan Pemodal dan peraturan Equity Crowdfunding yang mengatur mengenai pemberian informasi terkini secara langsung melalui kontak telepon atau email terhadap pemodal yang telah terdaftar. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu kekosongan hukum dalam pasal 45 ayat (3) dan pasal 54 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pasal 45 ayat (3) POJK Nomor 37/POJK.04.2018 tidak mengatur mengenai hal-hal yang minimal harus dimuat dalam isi perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemodal seperti nomor perjanjian; tanggal perjanjian; identitas para pihak; ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; jumlah dana yang akan diurunkan dan besaran saham yang akan dimiliki; jangka waktu atau pengakhiran perjanjian; ketentuan mengenai denda, jika terdapat ketentuan mengenai denda; mekanisme penyelesaian sengketa; dan mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Sedangkan dalam pasal 54 ayat (2) POJK Nomor 37/POJK.04.2018 tidak mengatur mengenai pemberian informasi terkini secara langsung melalui kontak telepon atau email terhadap pemodal yang telah tedaftar sehingga tidak memberikan kepastian hukum.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemodal, Equity Crowdfunding