PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG DALAM USAHA FRANCHISE DI BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN
Abstract
Perkembangan bisnis yang semakin pesat, banyak menarik para pelaku usaha untuk memulai usaha dan memperluas jaringannya. Namun demikian, rahasia dagangnya sangat rentan mengalami pembocoran atau pencurian terhadap resep makanan maupun minuman. Tujuan studi ini untuk mengkaji pengaturan dan sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran rahasia dagang dalam usaha franchise dibidang makanan dan minuman. Metode penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa rahasia dagang dalam usaha di bidang makanan dan minuman mendapatkan perlindungan yang resepnya tidak boleh diketahui oleh umum tanpa adanya perjanjian lisensi didalamnya. Sanksi hukum bagi pihak yang telah membocorkan rahasia dagang dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2000 mengenai rahasia dagang serta Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Apabila terjadi pelanggaran terhadap rahasia dagang dapat dilalui dengan upaya hukum litigasi atau nonlitigasi atau bisa dilalui dengan upaya penyelesaian musyawarah mufakat.
Kata kunci : Rahasia Dagang, Perlindungan, Upaya Hukum