TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP KREDIT USAHA RAKYAT KETIKA TERJADI ERUPSI GUNUNG AGUNG PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KARANGASEM
Abstract
Skripsi ini berjudul Tanggung Jawab Debitur Terhadap Kredit Usaha Rakyat Ketika Terjadi Erupsi Gunung Agung Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Karangasem. Setelah letusan 54 tahun lalu kini Gunung Agung kembali aktif di tahun 2017 sampai sekarang. Tidak ada yang akan menyangka bencana alam akan terjadi di daerah ini, termasuk beberapa orang yang sudah memiliki hubungan hukum. Secara umum hubungan hukum merupakan suatu hubungan yang terhadap hukum meletakan hak-hak pada suatu pihak dan meletakan kewajiban pada pihak lainnya. PT. Bank Rakyat Indonesia merupakan salah satu bank yang melakukan perikatan dengan debitur melalui perjanjian kreditnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ilmu hukum empiris lebih menekankan pada segi observasinya, dimana ilmu hukum empiris berupaya mengamati fakta-fakta hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah tanggung jawab debitur ketika terjadi erupsi Gunung Agung masih berkewajiban membayarkan utangnya tetapi mendapatkan keringanan yaitu restrukturisasi. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank yaitu melakukan upaya restrukturisasi dengan melakukan beberapa tahapan seperti memonitoring kelapangan untuk mengecek langsung perkembangan usaha debitur. Monitoring ini dilakukan untuk memperjelas tanggung jawab debitur apakah benar terdampak atau tidak. Di tahun 2017 PT. Bank Rakyat Indonesia mendata ada 110 debitur yang terdampak dan 16 debitur sudah melakukan pihak bank, debitur yang ingin melakukan upaya restrukturisasi bisa dengan melakukan negosiasi kepada pihak bank atau melalui person in charge ( PIC ) masing-masing debitur.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Debitur, Kredit Usaha Rakyat, Gunung Agung