PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN KOSMETIK TANPA PENCANTUMAN TANGGAL KADALUARSA
Abstract
Keberagaman kosmetik yang beredar di pasar membuat minat konsumen akan kosmetik semakin meningkat tiap tahunya. Hal tersebut merupakan peluang bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan memperjual belikan kosmetik. Produk tanpa tanggal kadaluarsa sering ditemui dan membuat resah masyarakat. Permasalahan yang diangkat didalam penelitian ini yakni bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan kosmetik tanpa pencantuman tanggal kadaluarsa dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk kosmetik yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni Undang-undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan kosmetik tanpa tanggal kadaluarsa tercantum didalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 yang meliputi hak-hak konsumen, kewajiban, larangan-larangan pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk kosmetik tanpa pencantuman tanggal kadaluarsa dapat dilakukan dengan penggantian atau pengembalian uang konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Tanggal Kadaluarsa