PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS BEREDARNYA PRODUK OBAT YANG TIDAK MENCANTUMKAN KETERANGAN HALAL/TIDAK HALAL
Abstract
Obat merupakan salah satu barang yang penting dalam kehidupan manusia. Namun, banyaknya obat yang beredar di masyarakat ternyata banyak yang tidak mencantumkan label halal. Keresahan akan ketidakhalalan obat ini muncul setelah kasus salah satu produk obat yang sudah lama beredar di masyarakat ternyata mengandung bahan yang tidak halal tetapi tidak mencantumkan informasi bahwa produk tersebut tidak halal. Hal tersebut sangat merugikan konsumen khususnya yang beragama islam mengingat kehalalan merupakan hal yang sangat penting bagi orang islam. Selanjutnya dalam penulisan ini akan dicoba membahas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk obat yang tidak mencantumkan label halal dan tanggung jawab produsen terhadap produk obat yang tidak mencantumkan label halal. Penulisan ini dilakukan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menelaah peraturan yang memiliki kaitan dengan upaya perlindungan konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi konsumen dilakukan dengan senantiasa menegakkan hak-hak konsumen dan melakukan 3 sistem pengawasan yaitu sistem pengawasan preventif, sistem pengawasan khusus, dan sistem pengawasan insidental. Tanggung jawab dari produsen adalah berupa ganti rugi baik secara materil maupun immateril dan melakukan penarikan terhadap produk yang tidak mencantumkan informasi yang jelas pada kemasannya.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Obat, Label Halal.