PERLINDUNGAN HUKUM MOTIF TRADISIONAL KERAJINAN PERAK CELUK SEBAGAI WARISAN BUDAYA
Abstract
Bali merupakan daerah yang kaya dengan warisan budaya, seperti: karang boma, kuping guling dan ukir tunjung merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional yang memperoleh perlindungan hukum dalamĀ UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diperolehnya suatu motif tradisional melalui warisan budaya asli tersebut digunakan bagi pengrajin dalam pembuatan cincin, bokor, dan gelang. Tujuan adanya UUHC untuk melindungi serta menjaga hasil ciptaan dan warisan budaya khususnya motif tradisional kerajinan perak celuk melalui EBT. Metode penulisan yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan mengkaji bahan hukum sekunder sebagai sumber data utama. Hasil dari penulisan ini mengenai pengaturan kepemilikan motif tradisional bersifat komunal yang dipegang oleh negara diatur dalam pasal 38 UUHC, apabila pengrajin dalam berkreasi menciptakan suatu motif kerajinan perak dengan cara memodifikasi EBT lalu diwujudkan sebagai bentuk nyata dapat dicatatkan sebagai hak cipta sehingga kepemilikan yang diperoleh secara individual, mengacu pada pasal 1 angka (1) UUHC dan perlindungan hukum yang diberikan negara terhadap motif tradisional tersebut dilindungi dalam pasal 38 UUHC, mengenai modifikasi motif tradisional dilindungi dalam pasal 40 ayat (1) huruf 0 dan hasil modifikasi motif itu dilindungi dalam pasal 40 ayat (1) huruf j.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Motif Tradisional, Kerajinan Perak Celuk