KEKUATAN KARTU TANDA PENDAFTARAN PENDUDUKAN TANAH (KTPPT) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus: Putusan Peninjauan Kembali No. 94/PK/PDT/2007)
Abstract
Pemilikan hak atas tanah oleh seseorang atau badan hukum haruslah dibuktikan keberadaannya. Berbagai macam alat bukti dapat diajukan guna membuktikan hak tersebut. Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) merupakan alat bukti yang diajukan oleh salah satu pihak untuk membuktikan hak nya di dalam perkara peninjauan kembali dalam putusan No. 94/PK/PDT/2007. Menurut peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti terkuat guna membuktikan adanya suatu hak. Untuk itu suatu alas hak atas tanah seperti KTPPT sebaiknya segera didaftarakan menurut undang-undang yang berlaku agar tidak menjadi konflik di kemudian hari.
Metode penelitian normatif merupakan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini. Tujuan dibuatnya penulisan ini adalah untuk mengetahui keabsahan pembuktian dari KTPPT sebagai alat bukti yang diajukan atas kepemilikan ha katas tanah.
Kata Kunci: Hukum, Pendaftaran, Tanah, Hak