TANGGUNG JAWAB PT ASURANSI ASTRA BUANA DALAM ASURANSI MOBIL
Abstract
Karya tulis ini membahas mengenai Tanggung jawaban PT Asuransi Astra Buana dalam Asuransi Mobil. Tujuannya untuk mengetahui tanggung jawab PT Asuransi Astra Buana terhadap mobil yang mengalami kerusakan dan memahami pengaturan proses pembayaran klaim asuransi di PT Asuransi Astra Buana. Dilihat dari jenis penelitian normatif yang diteliti dalam perundang-undangan dan norma. Hasil dari penelitian ini yaitu PT Asuransi Astra Buana harus tanggung jawab kepada pihak tertanggung yang telah mengikuti asuransi mobil disebabkan sudah terikat dalam perjanjian yaitu dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, PT Asuransi Astra Buana wajib memberikan tanggung jawab kepada tertanggung apabila dalam pelaksanaan ganti rugi penanggung akan memperhitungkan dengan premi yang masih terhutang untuk masa asuransi yang masih berjalan atas kendaraan tersebut, tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada penaggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian atas kendaraan, tertanggung wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah sesuai dengan prosedur melalui tahap-tahap yang harus dilakukan pada saat pengisian formulir harus benar dan jujur karena jika melakukan kesalahan sedikit saja maka pengajuan klaim kemungkinan besar akan dibatalkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah PT Asuransi Astra Buana wajib memberikan pengganti rugian dalam polis.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Penanggung, Asuransi