EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KANTOR WALIKOTA DENPASAR
Abstract
Pemerintah Kota Denpasar membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melihat paparan asap rokok yang semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan KTR serta untuk mengetahui efektifitas ketersediaan ruang KTR dan Kawasan Rokok di Kantor Walikota Denpasar, yang dimana penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR di Kantor Walikota Denpasar yang dimana mengacu pada unsur larangan setiap orang/badan mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR masih belum terlaksana pada kantin 1 dan kantin 2 yang masih adanya orang/badan menjual rokok, membeli serta merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.
KTR di Kantor Walikota Denpasar sudah cukup memadai dimana di setiap titik-titik sudah terpasang logo KTR. Kawasan Rokok yang tersedia belum efektif karena ukuran Kawasan Rokok yang kecil serta hanya ada satu Kawasan Rokok di Kantor Walikota Denpasar.
Kata Kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah, Hukum