PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Abstract
Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak di Kabupaten Buleleng meningkat dari tahun sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dan Perlindungan terhadap hak Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam proses Diversi. Metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris. Penerapan Diversi di Kejaksaan Negeri Singaraja sudah dilaksanakan terhadap anak pelaku tindak pidana dengan tidak dilakukannya penahanan dan penghentian penuntutan. Perlindungan terhadap hak anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam proses Diversi berupa perlindungan khusus yang bertujuan untuk menghindari dari stigma negatif akibat proses peradilan. Penerapan Diversi dan Perlindungan terhadap Hak Anak Penerapannya didasari atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.