PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA GENG MOTOR YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH DENPASAR
Abstract
Judul dari jurnal ini Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Geng Motor Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Oleh Kepolisian Di Wilayah Denpasar. Kota Denpasar merupakan salah satu kota yang paling banyak ditinggali oleh penduduk dari luar kota Denpasar sebagian penduduk di Denpasar merupakan dari Jawa, penulisan ini membahas tentang pelaku geng motor anak di bawah umur karena mengingat bahwa pelaku geng motor ini sering melakukan perilaku negatif atau menyimpang dari norma-norma sosial di masyarakat. Para pelaku kejahatan umumnya berusia 14 sampai 16 tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang mendukung terjadinya aksi geng motor khususnya pelaku anak di bawah umur dan upaya penanggulangan aparat kepolisian terhadap tindak pidana kejahatan geng motor yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini penelitian hukum empiris dan dilaksanakan di Polresta Denpasar. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana geng motor yang dilakukan anak di bawah umur yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya penanggulangan terhadap kejahatan geng motor yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Denpasar yaitu upaya preventif dan upaya represif. Selain itu peran serta masyarakat secara umum juga sangat dibutuhkan di samping peranan dari lembaga-lembaga pendidikan.
Kata Kunci : Geng Motor, Anak di Bawah Umur, Tindak Pidana