PENANGGULANGAN TERJADINYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B SINGARAJA
Abstract
Buleleng merupakan kabupaten yang sedang berkembang. Seiring itu, penyalahguna narkotika juga mengalami perkembangan. Lapas Kelas II B Singaraja merupakan bentuk nyata dari pemerintah yang ikut serta dalam menanggulangi permasalahan narkotika yang dilaksanakan di dalam Lapas. Penanggulangan narkotika ini memunculkan permasalahan mengenai bagaimana upaya penanggulangan peredaran peredaran narkotika di Lapas dan faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat penanggulangantersebut, sehingga untuk menjawab pertanyaan tersebut sangat perlu dilakukan suatu penelitian.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yaitu metode penelitian untuk mendapatkan data dari tempat penelitian.1
Upaya penanggulangan narkotika di Lapas Kelas II B Singaraja menggunakan tiga upaya. Upaya pre-emtif yang dilakukan pada bidang pembinaan dan juga melalui rehabilitasi. Upaya Preventif yang dilakukan pada bidang keamanan dan tata tertib. Upaya represif dilakukan dengan menitikberatkan kepada petugas intelijen pemasyarakatan didalam menggali informasi terhadap narapidana penyalahguna narkotika. Faktor-faktor yang mendukung yaitu Undang-undang yang jelas, kerjasama baik dengan instansi terkait. Faktor-faktor yang menghambat seperti sarana prasarana yang tidak memadai, dan kurang maksimalnya kinerja petugas. Untuk menanggulangi kendala-kendala tersebut pihak Lapas telah melakukan kerjasama dengan instansi lainnya, dan mempromosikan hasil karya narapidana kepada masyarakat.
Kata Kunci: Penanggulangan, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan