PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA DI MEDIA ELEKTRONIK
Abstract
Di dalam UU Informasi dan Teknologi Elektronik terdapat kekosongan norma dimana peraturan tersebut tidak mengatur mengenai ancaman hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindakan penggunaan data pribadi seseorang tanpa ijin. UU Informasi dan Teknologi Elektronik hanya dapat menjadi dasar seseorang mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Adapun permasalahan yang dianalisis dalam jurnal ilmiah ini yaitu bagaimana pengaturan mengenai perlindungan identitas seseorang yang terkait dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pengaturan terhadap sanksi penyebaran identitas anak sebagai korban di masa mendatang. Penulisan menggunakan jenis penelitian normatif.
Dalam hal terjadinya kekosongan norma, UU Sistem Peradilan Anak dapat dijadikan alternatif bagi aparat penegak hukum untuk menentukan sanksi dalam hal terjadinya pelanggaran publikasi terhadap identitas anak di media cetak maupun media elektronik. Di masa mendatang pemerintah harus mampu memberikan kepastian hukum, tidak hanya melalui UU Sistem Peradilan Anak saja akan tetapi juga di dalam peraturan – peraturan terkait lainnya agar tidak terjadi kekosongan norma.
Secara yuridis pengaturan mengenai informasi melalui media elektronik yang menyangkut identitas seseorang telah diatur di dalam UU Informasi dan Teknologi Elektronik meskipun belum ada pengaturan mengenai sanksi. Pemerintah diharapkan segera melakukan tinjauan kembali bagi UU Informasi dan Transaksi Elektronik agar peraturan tersebut dapat berfungsi dengan baik dan tidak ada lagi kekosongan norma .
Kata kunci: perlindungan hukum, identitas anak, anak korban, informasi elektronik