PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA BINAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KLAS II A KEROBOKAN
Abstract
Penegakan hukum terhadap warga binaan dimaksudkan untuk menunjukan bagaimana kinerja petugas di dalam Lembaga Permasyarakatan. Pemerintah RI melakukan upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakkan HAM kepada narapidana yang berada di RUTAN dan LAPAS melalui Sistem Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Saat ini Lapas Klas IIA Kerobokan memiliki kapasitas hunian sebanyak 323 orang, namun dihuni oleh 1488 orang kondisi dari Lapas yang sudah over kapasitas tersebut, sangat potensial untuk mendorong terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan antar napi, karena petugas Lapas kesulitan memantau atau mengawasi kegiatan-kegiatan Napi.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga binaan dari tindak pidana di lapas Klas IIA Kerobokan dan apa yang menjadi kendala-kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga binaan dari tindak pidana penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan
Perlindungan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan sudah dilaksanakan, namun keamanan dan ketertiban warga binaan belum efektif karena petugas tidak dapat menjangkau semua warga binaan,petugas sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kendala-kendala yang ada agar perlindungan hukum terhadap Napi dapat terwujud
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penganiayaan, Warga Binaan