KAJIAN TENTANG IZIN PADA INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
Abstract
Karya ilmiah ini membahas permasalahan terkait konflik norma pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menentukan bahwa makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur kewajiban memiliki izin edar dikecualikan terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui izin pada industri rumah tangga pangan dan tanggung jawab pelaku usaha industri rumah tangga pangan terhadap pangan yang diedarkannya. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach). Hasil dari penelitian ini adalah terkait pemberlakuan izin edar pada makanan dan minuman produksi industri rumah tangga pangan kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali. Meskipun izin edar dikecualikan pada industri rumah tangga pangan, namun industri rumah tangga pangan wajib untuk memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).
Kata Kunci : industri rumah tangga, izin, pangan.