PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KITA DI BADUNG
Abstract
Perjanjian kredit mempunyai fungsi penting untuk mengurangi resiko tidak dipenuhinya kewajiban (Wanprestasi) oleh debitur. Didalam perjanjian kredit perlu adanya sebuah jaminan fidusia, dimana jaminan fidusia tersebut digunakan untuk mengurangi kerugian. Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban atau wanprestasi.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sumber data primer berupa data penelitian yang diperoleh melalui wawancara. Serta ditunjang dengan data sekuder berupa permasalahan yang ada.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa terdapat akibat hukum beserta upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan secara kekeluargaan dan pemberian surat peringatan, beserta upaya pelelangan jaminan fidusia.
Kata Kunci : Penyelesaian Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia