PERAN BPOM PROVINSI BALI DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT PENJUALAN DONAT TANPA DICANTUMKANNYA TANGGAL KADALUARSA
Abstract
Donat merupakan makanan yang bentuknya menyerupai cincin. Donat biasanya dibuat dengan campuran tepung terigu, telur, mentega dan yang lainnya. Pemasaran donat biasanya dijual di toko kue, warung pinggir jalan hingga ke sekolah-sekolah yang konsumennya merupakan anak-anak yang sangat menyukai rasa manis. Penjualan donat yang sangat laku dipasaran, tentu saja dimanfaatkan pelaku usaha yang curang dengan tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa. Metode penelitian empiris digunakan dalam penelitian ini. perlindungan konsumen terkait penjualan donat harus lebih ditingkatkan. Maka untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa peran Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Bali sangat diperlukan. Perlindungan konsumen terkait dengan penjualan donat yang tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kerugian dari konsumen jika mengkonsumsi makanan tanpa adanya komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa, maka pelaku usaha wajib untuk bertanggung jawab.
Kata kunci: Perlindungan, konsumen, donat, informasi