TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERTAMINI SEBAGAI PENJUAL BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN DI KOTA DENPASAR
Abstract
Tulisan ini berjudul Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pertamini Sebagai Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran di Kota Denpasar. Latar belakang masalah dari dibuatnya tulisan ini yakni, banyaknya pengendara roda dua maupun roda empat sangat mempengaruhi pemakai Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di masyarakat. Terjadinya peningkatan pemakai Bahan Bakar Minyak (BBM) mengakibatkan peluang usaha bagi masyarakat yang harus mencukupi kebutuhannya sehari-hari dengan menjual BBM secara eceran menggunakan botol atau mesin menyerupai mesin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau biasa disebut dikalangan masyarakat dengan sebutan pompa bensin. BBM yang dijual oleh masyarakat secara eceran ini sangat merugikan para konsumen. kerugian yang diderita konsumen adalah pelaku usaha Pertamini menjual BBM dengan harga yang lebih mahal dari harga BBM yang dijual di SPBU Pertamina yang resmi dan menggunakan takaran yang sangat tidak akurat. Hal tersebut sangan merugikan masyarakat selaku konsumen. maka dari itu pelaku usaha Pertamini harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen. penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha Pertamini sebagai penjual BBM eceran di Kota Denpasar. Kesimpulan dari tulisan ini adalah tanggung jawab pelaku usaha Pertamini sebagai penjual BBM eceran ini menggunakan tanggung jawab dengan prinsip praduga selalu bertanggung jawab dan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha BBM eceran dengan melalui pengawasan serta penanggulangan yang dilakukan oleh PT. Pertamina dengan menyarankan untuk menggunakan produk G-Lite yang sudah resmi dikeluarkan oleh PT. Pertamina.
Kata Kunci: Konsumen, Pelaku Usaha Pertamini, Bahan Bakar Minyak (BBM)