PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia”. Anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga kita perlu memberikan upaya perlindungan bagi setiap anak terutama bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun permasalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah upaya perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum dikaji dari hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini berdasarkan pada penelitian yuridis normatif dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang ada. Upaya perlindungan anak ditandai dengan dideklarasikan Konvensi Hak Anak oleh majelis umum PBB dimana di dalamnya terdapat prinsip-prinsip umum perlindungan anak. Tindakan nyata yang dilakukan Indonesia terkait dengan perlindungan anak terbukti dengan dikeluarkannya berbagai macam peraturan yang mengatur secara tegas upaya perlindungan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Hukum Positif Indonesia