PERLINDUNGAN HUKUM LAGU YANG DIUNGGAH TANPA IZIN PENCIPTA DI SITUS YOUTUBE
Abstract
Perkembangan teknologi di era globalisasi saat ini menjadikan sarana untuk menikmati sebuah lagu tidak hanya melalui televisi atau radio namun dapat pula menikmatinya melalui internet. Hal ini memberikan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya adalah masyarakat dapat menikmati musik dengan semakin mudah. Sedangkan dampak negatifnya adalah semakin banyaknya orang yang justru menyalahgunakan teknologi untuk suatu kepentingan pribadi seperti mengunggah sebuah video lagu ke situs Youtube tanpa izin dari pencipta bahkan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini terjadi karena di dalam mengunggah video di situs Youtube setiap orang dapat dengan bebas mengunggah video apa saja, bahkan video lagu milik orang lain. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah pencipta yang lagunya diunggah pihak lain melalui Youtube mendapatkan perlindungan hukum dan untuk mengetahui akibat hukum bagi Youtube yang menyiarkan lagu yang diunggah tanpa izin pencipta. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dengan lagu yang diunggah oleh pihak lain melalui Youtube yang berlaku dimanapun tidak tergantung pada media apapun yang digunakan untuk mengumumkan suatu lagu. Selain itu pencipta lagu mendapatkan perlindungan hukum dari Youtube yaitu Youtube akan menghapus video yang melanggar hak cipta, namun hal ini baru dilaksanakan oleh pihak Youtube apabila telah menerima pemberitahuan adanya pelanggaran hak cipta. Akibat hukum bagi Youtube yang tetap menyiarkan lagu yang diunggah tanpa izin pencipta adalah penutupan situs Youtube secara keseluruhan.
Kata Kunci: Hak Cipta, Lagu, Youtube.