EKSISTENSI YURIDIS KEARIFAN LOKAL DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini berjudul “Eksistensi Yuridis Kearifan Lokal Dalam Peraturan Perundang-Undangan” dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang menjadi bahan dari jurnal ini adalah menyangkut tentang eksistensi yuridis kearifan lokal dalam peraturan perundang-undangan. Kearifan lokal merupakan salah satu nilai yang hidup dalam masyarakat dan diikuti oleh anggota masyarakatnya, dan melihat arti penting kearifan lokal sebagai cerminan dari hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga perlu dilihat eksistensi yuridis kearifan lokal dalam peraturan perundang-undangan. Eksistensi yuridis kearifan lokal di dalam peraturan perundang-undangan diatur secara jelas. Pengaturannya tersebut bertujuan adalah bahwa di dalam peraturan perundang-undangan tersebut tetap mendasarkan kepada kearifan lokal yang merupakan bagian dari hukum adat.
Kata Kunci : Eksistensi, Yuridis, Kearifan Lokal, Perundang-Undangan