AKIBAT HUKUM PENGUNGGAHAN KARYA CIPTA FILM TANPA IZIN PENCIPTA DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Penggunaan media sosial mengalami perkembangan pada saat ini yang dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi, khususnya sinematografi atau film yang termasuk dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual. Dampak positif dari penggunaan media sosial terhadap karya cipta film yaitu mempermudah masyarakat untuk dapat menikmati karya cipta film. Sedangkan dampak negatifnya masyarakat dapat dengan mudah menyalahgunakan media sosial untuk kepentingan pribadi. Seperti merekam film lalu mengunggahnya ke media sosial seperti Instagram, Facebook dan yang lainnya, yang tanpa izin dari Pencipta. Rumusan masalah dalam jurnal ini adalah apakah mengunggah karya cipta film tanpa izin pencipta di media sosial termasuk pelanggaran dan bagaimanakah konsekuensi yang didapat pengunggah karya cipta film tanpa izin pencipta di media sosial. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari analisis yaitu pengunggahan karya cipta film tanpa izin pencipta di media sosial termasuk pelanggaran karena mengumumkan karya cipta tanpa izin. Serta akibat hukum bagi pengunggah karya cipta film tanpa izin adalah pencipta dapat menggugat secara perdata dan pidana. Pihak media sosial yang telah mendapatkan pemberitahuan adanya pelanggaran dapat melalukan pemblokiran atau penutupan akun media sosial pengunggah karya cipta tanpa izin.
Kata Kunci : Hak Cipta, Film, Internet