PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP APABILA TERJADI WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PEMBERI JASA ENDORSE DI KOTA DENPASAR
Abstract
Teknologi dan informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat saat ini dan telah dimanfaatkan di berbagai bidang. Dalam bidang perdagangan, teknologi dan informasi mulai banyak dimanfaatkan sebagai aktivitas bisnis. Persaingan yang ketat antar pelaku usaha online shop menyebabkan pelaku usaha online shop memerlukan pihak lain agar mampu bersaing. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha online shop adalah menggunakan jasa endorsement dari pemberi jasa endorse melalui suatu bentuk perjanjian. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu mengenai perlindungan hukum serta cara menyelesaikan wanprestasi dalam perjanjian endorsement antara pelaku usaha online shop dan pemberi jasa endorse di Kota Denpasar.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual, serta menggunakan teknik analisis kualitatif serta dengan mencari data atau informasi yang telah ada dan bersifat deskriptif analisis yang menjelaskan secara sistematis mengenai wanprestasi dalam perjanjian endorsement antara pelaku usaha online shop dan pemberi jasa endorse.
Dalam kajian ini ditemukan bahwa, berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap pelaku usaha online shop di Kota Denpasar, bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha online shop apabila terjadi wanprestasi dilakukan melalui 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Cara penyelesaian wanprestasi yang dialami oleh pelaku usaha online shop di Kota Denpasar adalah dengan memberikan somasi sebanyak 3 (tiga) kali oleh pihak pelaku usaha online shop agar segera memenuhi prestasinya. Namun apabila tidak ada respon semenjak peringatan pertama maka dapat diselesaikan secara non litigasi.
Kata Kunci : Usaha Online, Wanprestasi, Jasa Endorse