IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL (PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN) PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),TBK DI KABUPATEN JEMBRANA
Abstract
Penerapan ketentuan Corporate Social Responsibility di Indonesia selalu menuai pro dan kontra mengingat statusnya dari sukarela menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan. Dalam Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN ketentuan bentuk pelaknaannya tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2017 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, yang selanjutnya disebut Permen BUMN 2017. PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk, yang selanjutnya disebut BRI sebagai BUMN berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik itu di pusat maupun di daerah. Dalam pelaksanaannya di lapangan sering menyimpang dari ketentuan yang sudah berlaku. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana implementasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagai wujud Corporate Social Responsibilty pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Negara Kabupaten Jembrana, yang selanjutnya disebut BRI Kanca Negara. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum emperis, yakni penelitian yang menggunakan data sekunder sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami implementasi program kemitraan dan bina lingkungan sebagai wujud CSR pada BRI Kanca Negara. Hasil studi menunjukkan bahwa program kemitraan dan bina lingkungan yang telah dilakukan BRI adalah semua prosedurnya telah mengikuti ketentuan Permen BUMN 2017 dan karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar dan terbatasnya dana yang dimiliki tidak semua program bina lingkungan dapat dilakukan.
Kata Kunci: CSR, BUMN