PERLINDUNGAN.HUKUM BAGI PEMILIK E-MONEY YANG DITERBITKAN OLEH BANK DALAM TRANSASKSI NON TUNAI

  • Ni Desak Made Eri Susanti
  • Ida Bagus Putra Atmadja
  • A.A. Sagung Wiratni Darmadi

Abstract

Penggunaan uang elektronik (e-money) mempermudah dalam bertransaksi namun juga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik apabila e-money tersebut hilang atau dicuri. Transaksi menggunakan e-money dapat dilakukan tanpa melalui proses otorisasi seperti PIN (Personal Identification Number) sehingga e-money dapat digunakan dengan mudah oleh orang lain yang tidak berhak. Dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 telah dicantumkan pengaturan terkait penggantian kerugian finansial namun belum diatur secara jelas dan terperinci sehingga ketidakjelasan peraturan ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda antar lembaga yang satu dengan yang lainnya. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pemilik uang elektronik apabila terjadi kerugian pada kartu e-money dan untuk mengetahui tanggung jawab bank sebagai penyelenggara kegiatan alat pembayaran non tunai atas kerugian yang dialami oleh pemilik kartu e-money. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa penggantian kerugian terhadap e-money hanya dapat dilakukan apabila terjadi kerusakan dari penerbit. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian pemilik e-money yang disebabkan karena kelalaian pengguna yang mana peraturan ini melanggar prinsip perlindungan konsumen.


 


Kata kunci: Peraturan Bank Indonesia, Kerugian, Uang Elektronik (e-money).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-17
How to Cite
ERI SUSANTI, Ni Desak Made; ATMADJA, Ida Bagus Putra; DARMADI, A.A. Sagung Wiratni. PERLINDUNGAN.HUKUM BAGI PEMILIK E-MONEY YANG DITERBITKAN OLEH BANK DALAM TRANSASKSI NON TUNAI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 11, p. 1-14, jan. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/47815>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i03.p15.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>