PERLINDUNGAN.HUKUM BAGI PEMILIK E-MONEY YANG DITERBITKAN OLEH BANK DALAM TRANSASKSI NON TUNAI
Abstract
Penggunaan uang elektronik (e-money) mempermudah dalam bertransaksi namun juga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik apabila e-money tersebut hilang atau dicuri. Transaksi menggunakan e-money dapat dilakukan tanpa melalui proses otorisasi seperti PIN (Personal Identification Number) sehingga e-money dapat digunakan dengan mudah oleh orang lain yang tidak berhak. Dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 telah dicantumkan pengaturan terkait penggantian kerugian finansial namun belum diatur secara jelas dan terperinci sehingga ketidakjelasan peraturan ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda antar lembaga yang satu dengan yang lainnya. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pemilik uang elektronik apabila terjadi kerugian pada kartu e-money dan untuk mengetahui tanggung jawab bank sebagai penyelenggara kegiatan alat pembayaran non tunai atas kerugian yang dialami oleh pemilik kartu e-money. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa penggantian kerugian terhadap e-money hanya dapat dilakukan apabila terjadi kerusakan dari penerbit. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian pemilik e-money yang disebabkan karena kelalaian pengguna yang mana peraturan ini melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Kata kunci: Peraturan Bank Indonesia, Kerugian, Uang Elektronik (e-money).