IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KECELAKAAN KERJA BAGI PEKERJA MINI MARKET(STUDI KASUS : INDOMARET KEBO IWA DENPASAR)
Abstract
Di Kota Denpasar masih sering terjadi masalah-masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan khususnya di minimarket. Fenomena yang terlihat terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan di minimarket ini, antara lain; jumlah tenaga kerja yang terus meningkat setiap tahunnya, masih banyaknya perusahaan-perusahaan dalam menggunakan tenaga kerja di minimarket tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masih banyaknya pekerja minimarket wanita yang dipekerjakan di malam hari, masih banyaknya hak-hak dari tenaga kerja yang tidak diberikan seperti hak mendaptkan perlidungan hukum ketika mengalami kecelakaan kerja, serta masih banyaknya terdengar terjadinya kasus-kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fisik, mental hingga meninggal dunia.Dalam tulisan ini penulis ingin mengetahui bagaimana perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja di minimarket.Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang didalamnya secara jelas dan tegas telah melindungi hak-hak dari tenaga kerja. Pemerintah Kota Denpasar juga telah berperan terhadap perlindungan tenaga kerjamelalui pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan, dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini dalam menggunakan tenaga kerja di perusahaannya. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah bentuk perlindungan tenaga kerja yang diberikan oleh perusahaan secara preventif dan juga represif, serta jaminan kecelakaan kerja diluar dari Jaminan Kecelakaan Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kecelakaan Kerja, Minimarket.