PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT SERTIFIKAT TANAH YANG BUKAN MILIK DEBITUR PADA PT. BPR. DEWATA CANDRADANA DI DENPASAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persyaratan dan penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit dengan jaminan surat sertifikat tanah yang bukan milik debitur pada PT.BPR Dewata Candradana di Denpasar. Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu penelitian yang ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah, persyaratan perjanjian kredit dengan jaminan surat sertfikat tanah yang bukan milik debitur harus adanya surat kuasa menjaminkan kredit. Penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui mekanisme musyawarah, peringatan tertulis, dan eksekusi jaminan.