PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN STUDI DI BANK BNI CABANG GATSU BARAT
Abstract
Perlindungan hukum adalah sesuatu yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun bersifat respresif serta dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan bersifat preventif dan bersifat respresif. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dan bagaimana upaya penyelesaian kredit apabila debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada Bank BNI cabang Gatsu Barat. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dan untuk mengetahui upaya penyelesaian kredit apabila debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada Bank BNI cabang Gatsu Barat. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang berarti bahwa penelitian hukum ini berdasarkan fakta di lapangan. Hasil pembahasan menemukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kreditur terdapat pada perjanjian itu sendiri yang tertuang dalam bentuk tertulis. Mengenai upaya penyelesaian kredit pada Bank BNI cabang Gatsu Barat dilakukan langkah pertama yaitu restructuring, reconditioning, dan rescheduling kemudian langkah kedua dengan penyelesaian secara damai dan langkah terakhir yaitu lelang.