IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MEBEL DAN PATUNG KAYU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 PADA PERUSAHAN SUNARTA WOOD CARVER
Abstract
Pelanggaran hukum terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sangat sering terjadi didunia kerja, perusahaan hanya mementingkan keuntungan dibandingkan keselamatan dan kesehatan pekerja, perusahaan sering kali tidak menyediakan alat-alat keselamatan dan keamanan di tempat kerja, sehingga kecelakaan kerja sering terjadi. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak bagi pekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan
terhadap pekerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian yang melihat hukum secara nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum dan pertanggungjawaban Perusahaan Sunarta Wood Carver terhadap para pekerjanya adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perusahaan tidak menyediakan alat-alat pelindung diri di tempat kerja dan perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan social tenaga kerja.