KEDUDUKAN HUKUM KUASA MENJUAL BERDASARKAN SURAT KETERANGAN DARI NOTARIS SEHUBUNGAN DENGAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA DENPASAR
Abstract
Dalam praktek, pemberian Kuasa Menjual telah menyebabkan
Kuasa Menjual dijadikan dasar pada proses dibuatnya AJB balik
nama dan sekaligus dijadikan alat pendaftaran peralihan hak atas
tanahnya pada Kantor Pertanahan ditempat tanah tersebut berada.
Dengan kata lain, dijumpai pendaftaran peralihan hak dengan
berdasarkan pada Akta Kuasa Menjual saja dengan tanpa diikuti
akta PPJB. Adapun Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui
kedudukan hukum kuasa menjual jika kuasa menjual tersebut
diikuti oleh surat keterangan dari Notaris serta tata cara pendaftaran
pengalihan hak milik atas tanah dikarenakan oleh jual beli yang
menggunakan kuasa menjual yang tidak diikuti oleh perjanjian jual
beli di Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
empiris dengan cara meneliti seberapa banyak masyarakat yang
menggunakan kuasa Menjual yang diikuti oleh surat keterangan dari
Notaris dibeberapa Kantor Notaris/PPAT dan Kantor Badan
Pertanahan Nasional.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah akta kuasa menjual
pada prinsipnya hanya memuat suatu perbuatan hukum yaitu suatu
tindakan perwakilan untuk melakukan jual beli untuk dan atas
nama pemberi kuasa. Oleh karena itu Kuasa Menjual merupakan
suatu bentuk kuasa khusus. Proses peralihan hak milik dilakukan
dengan pembuatan AJB oleh notaris dari pihak pemberi kuasa
menjual dan pihak penerima kuasa penjual. Proses keabsahan
pembelian lahan dapat dilihat dan dibuktikan dengan akta kuasa
menjual yang secara notariil dibuat oleh notaris yang berwenang.
Setelah AJB selesai di buat, maka PPAT menyerahkan berkas AJB ke
kantor Pertanahan untuk Balik Nama.