PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH PADA PT. BPR PARTHA KENCANA TOHPATI
Abstract
Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan suatu lembaga perbankan yang kegiatan usahanya menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Adanya suatu jaminan kredit berupa hak tanggungan yang dijaminkan debitur untuk suatu pelunasan piutang. Dalam suatu kredit pada BPR terdapat perbuatan melawan hukum berupa kredit macet atau wanprestasi yang dilakukan debitur sehingga harus dilakukan eksekusi karena debitur tidak mau melunasi piutangnya. Dalam prakteknya bagaimanakah proses pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 pada PT.BPR Partha Kencana Tohpati dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh PT. BPR Partha Kencana Tohpati dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Metode penulisan yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dimana permasalahan dikaji dengan melakukan pendekatan secara langsung ke lapangan kemudian dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berdasarkan suatu kajian normatife dengan mengkaji suatu produk hukum berdasarkan teori-teori serta asas-asas hukum secara langsung. Dalam prakteknya pelaksanaan eksekusi hak tanggungan pada PT. BPR Partha Kencana Tohpati dilakukan melalui pelelangan umum yaitu merupakan eksekusi langsung (parate eksekusi) dan kendala-kendala yang dihadapi berupa gugatan dari pihak debitur karena ketidakpahaman hukum dari debitur sehingga diselesaikan dengan cara litigasi dengan bantuan penasihat hukum (pengacara) dan kendala berupa rumah (agunan) yang tereksekusi masih ditempati oleh debitur, maka penyelesaian masalah berupa diajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah ke pengadilan negeri setempat.