BENTUK KEBIJAKAN YANG DIPEROLEH INVESTOR DALAM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Abstract
Penulisan ini berjudul Bentuk Kebijakan Yang Diperoleh Investor Dalam Penanaman Modal di Indonesia Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kebijakan yang diberikan kepada investor pada saat melakukan penanaman modal di Indonesia. Metode penulisan yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan dalam menyusun kerangka konsepsional digunakan perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan penulisan ini adalah bentuk kebijakan yang diperoleh investor dalam melakukan penanaman modal di Indonesia yaitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 4 mengenai kebijakan dasar penanaman modal, pasal 6 pemerintah memberikan perlakuan yang sama semua penanam modal, pasal 7 pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi, pasal 8 penanaman modal dapat mengalihkan aset, dan pasal 18 pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal.