PPELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI MELAHIRKAN BAGI TENAGA KERJA WANITA PADA PT. PLN (PERSERO), Tbk. DISTRIBUSI BALI

  • Agung Made Ayu Suastini Wibawa
  • Ida Bagus Putra Atmadja
  • A.A. Sagung Wiratni Darmadi

Abstract

Persaingan industri saat ini tumbuh semakin pesat ditingkat manapun, sehingga menimbulkan berbagai macam peluang bagi angkatan kerja pria maupun wanita. Melalui pertumbuhan persaingan industri ini, pemerintah hendaknya memberikan perhatian terhadap tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita yang tengah hamil dengan meningkatkan sistem pengawasan dan peraturan-peraturan yang lebih serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang ada terhadap tenaga kerja wanita dan pihak perusahaan tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah  pemberian cuti melahirkan bagi tenaga kerja wanita dalam PT. PLN (Persero), Tbk. Distribusi Bali dapat melewati batas hak cuti dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap tenaga kerja wanita apabila melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berarti permasalahan yang diangkat dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pemberian cuti melahirkan bagi tenaga kerja wanita. Dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja wanita tidak dapat melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, apabila melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi yang sesuai dalam undang-undang.


 


Kata Kunci: Cuti, Surat Peringatan, Tenaga Kerja Wanita

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
WIBAWA, Agung Made Ayu Suastini; ATMADJA, Ida Bagus Putra; DARMADI, A.A. Sagung Wiratni. PPELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI MELAHIRKAN BAGI TENAGA KERJA WANITA PADA PT. PLN (PERSERO), Tbk. DISTRIBUSI BALI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39039>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>