PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARALABA
Abstract
Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Waralaba Ditinjau Dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Usaha Waralaba. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Perlindungan Hukum Atas Waralaba diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang waralaba yaitu dalam pasal 3, 5, 7, 8, 11, 16 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Usaha Waralaba pasal 16,17,18.