KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum MoU ditinjau darisegi hukum kontrak dan untuk mengetahui kekuatan mengikat MoU ditinjau dari segihukum kontrak. Dalam penelitian ini digunakan Metode Penelitian Hukum Normatif,yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logikakeilmuan hukum dari sisi normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kedudukanHukum MoU ditinjau dari segi hukum kontrak dibagi menjadi dua bagian yaitu: (a)MoU yang berkedudukan tidak sebagai kontrak; (b) MoU yang berkedudukan sebagaikontrak. Kekuatan mengikat MoU ditinjau dari segi hukum kontrak yakni untuk MoUyang tidak berkedudukan sebagai kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihakyang mengingkarinya kecuali sanksi moral, sedangkan untuk MoU yang sifatnya sudahmerupakan suatu kontrak maka pihak tersebut dikenai sanksi berupa pembayaran gantirugi.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
DIANA PRADNYANI RAISILA, Ni Putu; SRI UTARI, Ni Ketut.
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 4, mar. 2018.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/29479>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Memorandum of Understanding, Contract Law