TUGAS DAN KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENCEGAHAN KEPAILITAN BANK

  • Anak Agung Devyn Amanda Dio
  • Ni Ketut Sri Utari

Abstract

Penulisan ini berjudul “Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pencegahan Kepailitan Bank” yang latar belakang nya adalah perlunya dilakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan agar selalu berjalan dengan benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pengaturan dan pengawasan bank setelah dialihkan dari Bank Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dimana penulis melakukan penelitian terhadap bahan pustaka yang ada, sehingga penelitian yang penulis buat bersifat deskriptif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini bahwa tugas dan kewenangan dalam pencegahan kepailitan bank, yaitu mengatur dan mengawasi bank dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dialihkan dari Bank Indonesia. yang tercantum dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-07-04
How to Cite
DEVYN AMANDA DIO, Anak Agung; SRI UTARI, Ni Ketut. TUGAS DAN KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENCEGAHAN KEPAILITAN BANK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 5, july 2017. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/31545>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)