TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU
Abstract
Jurnal ini berjudul "Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang tindakan administratif dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil yang menggunakan ijazah palsu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian. Tindakan Administratif adalah tindakan yang diberikan kepada Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin
Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Menggunakan Ijazah Palsu, ada pun bentuk tindakan administratif dan hukumanya itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.