EKSISTENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA PADA MASA MENDATANG

  • Kadek Yolanda Zara Octavany
  • Ni Ketut Sri Utari

Abstract

Pembuktian adalah salah satu tahapan dalam suatu proses hukum di Pengadilan. Dalam hal pengungkapan suatu kasus yang bersifat organized crime seperti tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika, pencucian uang, perdagangan manusia, dan yang lain sabagainya, teramat sulit tanpa adanya peran whistleblower dan Justice Collaborator. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui eksistensi dan perlindungan hukum whistleblower dan Justice Collaborator dalam penaggulangan organized crime di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif dengan menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu Whistle Blowers dan Justice Collaborator secara tekstual dan tersurat diatur dalam SEMA No. 4 tahun 2011, dan salah satu bentuk perlindungan menangani perkara bersifat organized crime terhadap whistleblower dan Justice Collaborator yang merasa terancam jiwanya ketika dilakukan pemeriksaan di depan persidangan adalah melalui pemeriksaan teleconference.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
YOLANDA ZARA OCTAVANY, Kadek; SRI UTARI, Ni Ketut. EKSISTENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA PADA MASA MENDATANG. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19921>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

kejahatan terorganisir, whistleblowers, justice collaborator

Most read articles by the same author(s)