TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH KOS DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Tulisan ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Rumah Kos Di Kabupaten Badung”. Tulisan ini menggunakan metode penelitian Normatif. Terdapat permasalahan yaitu mengenai pengaturan izin dan bentuk penerapan pajak yang belum dapat terlaksana dan juga mengenai prosedur yang dijadikan dasar untuk menentukan peroses dalam pembentukan izin. Ketentuan mengenai pengaturan pengelolaan rumah kos di Kabupaten Badung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang pengelolaan rumah kos. Dalam ketentuan mengenai penerapan pajak rumah kos diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menjelaskan tentang setiap usaha yang menyediakan lebih dari 10 kamar dapat dikenakan pajak sedangkan dalam prosedur perizinan usaha pengelolaan rumah kos sampai saat ini belum terdapat pengaturannya, sehingga di sesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2013 tentang Standar Oprasional Prosedur. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan ini adalah pengaturan pengelolaan rumah kos harus segera diterapkan khusus mengenai pengenaan pajak yang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sedangkan prosedur perizinan dalam usaha pengelolaan rumah kos harus segera dikeluarkan agar setiap pengelola dapat mengurus izin usahanya.