KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN UTANG PIUTANG DIBAWAH TANGAN
Abstract
Penelitian mengenai Kekuatan Hukum Dari Perjanjian Utang Piutang Dibawah Tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai kekuatan hukum dari perjanjian utang-piutang di bawah tangan. Dalam penelitian jurnal ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kekuatan mengikat Akte di bawah tangan dalam perjanjian Utang piutang mempunyai kekuatan yang sempurna bila yang bersangkutan tidak menyangkal dan mengakui secara tegas bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat perjanjian itu adalah tanda tangannya. Dalam membuat suatu perjanjian akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya. Sehingga ada suatu syarat tertentu bagi suatu akte dibawah tangan ialah supaya mempunyai kekuatan pembuktian. Akta hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan apabila nanti ada penyangkaan tanda tangan. jika ada alat bukti lain dalam peristiwa tersebut tidaklah mempunyai kekuatan bukti, kecuali diakui oleh yang bersangkutan.