FUNGSI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAI LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Abstract
Penulisan ini berjudul “Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu”. Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah lembaga atau instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapatpendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non-perizinan di tingkat pusat atau lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan non-perizinan di provinsi atau
kabupaten/kota. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non-perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang
dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan hingga tahap terbitnya dokumen
yang dilakukan dalam satu tempat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang. Tujuan
penulisan ini adalah menguraikan tentang fungsi dari Badan Kooordinasi Penanaman Modal yang menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melihat peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu fungsi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat dilihat berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
DIANTI AGUSTIN, Windi; SRI UTARI, Anak Agung.
FUNGSI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAI LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13371>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu